Apa itu PP TUNAS?
PP TUNAS adalah sebutan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Penerapannya diperkuat dengan peraturan menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur detail teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk bagaimana platform harus memverifikasi usia penggunanya.
Bagaimana sistem berjenjang bekerja
Alih-alih melarang total, PP TUNAS membagi akses anak ke dunia digital berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko platform.
Di bawah 13 tahun
Hanya boleh mengakses platform berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak.
13–15 tahun
Boleh mengakses platform berisiko menengah, dengan syarat persetujuan orang tua.
16–17 tahun
Boleh mengakses platform berisiko tinggi (media sosial pada umumnya), tetap dengan persetujuan orang tua dan pendampingan.
Sanksi bagi platform
Peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara, sampai pemutusan akses jika tidak patuh.
RUU Penyadapan: bukan Chat Control ala Indonesia
Terpisah dari PP TUNAS, ada rancangan undang-undang lain yang sering disebut-sebut bersamaan: RUU Penyadapan. RUU ini masuk dalam Prolegnas (agenda legislasi prioritas) DPR 2025 dengan nomor urut 49, dan pembahasannya berjalan beriringan dengan berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru pada awal 2026. Cakupan RUU ini sengaja diperluas: tidak hanya mencakup penyadapan suara seperti aturan lama, tapi juga data internet dan pesan instan.
Penting untuk membedakan dua hal yang sering tertukar. RUU Penyadapan mengatur interception komunikasi lewat mekanisme hukum klasik (dengan izin dan prosedur tertentu), bukan pemindaian otomatis pesan pribadi semua pengguna sebelum terenkripsi, seperti yang diperdebatkan dalam rencana Chat Control di Uni Eropa. Sejauh ini, tidak ada bukti adanya mandat hukum semacam itu di Indonesia.
Apa artinya ini bagi orang tua
PP TUNAS memindahkan sebagian tanggung jawab verifikasi usia ke platform besar, tapi orang tua tetap menjadi lapisan pertahanan terakhir di rumah. Sistem persetujuan orang tua yang diwajibkan aturan ini baru efektif jika orang tua benar-benar memahami risiko yang dihadapi anak: bukan hanya konten media sosial, tapi juga penipuan yang masuk lewat telepon dan pesan instan yang menyasar anak dan remaja secara langsung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PP TUNAS (PP 17/2025) sudah berlaku?
Ya. Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, dikenal sebagai PP TUNAS, sudah berlaku. Larangan akses media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun diumumkan pada 5 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, dengan penerapan bertahap sesuai kesiapan masing-masing platform mematuhi aturan. Peraturan menteri Kominfo No. 9/2026 mengatur teknis pelaksanaannya.
Bagaimana cara kerja sistem akses berjenjang berdasarkan usia?
Aturan membagi akses anak ke platform digital dalam tiga tingkat. Di bawah 13 tahun, anak hanya boleh mengakses platform berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Usia 13 sampai 15 tahun, anak boleh mengakses platform berisiko menengah dengan syarat ada persetujuan orang tua. Usia 16 sampai 17 tahun, anak boleh mengakses platform berisiko tinggi seperti media sosial pada umumnya, tetap dengan persetujuan orang tua dan pendampingan.
Apa sanksi bagi platform yang tidak mematuhi PP TUNAS?
Pemerintah menyiapkan sanksi berjenjang bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar: mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, sampai pemutusan akses. Penerapannya bertahap, mengikuti sejauh mana masing-masing platform sudah menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme persetujuan orang tua mereka.
Apa itu RUU Penyadapan dan apa hubungannya dengan media sosial?
RUU Penyadapan adalah rancangan undang-undang tersendiri soal interception komunikasi, masuk dalam Prolegnas (agenda legislasi prioritas) DPR 2025 dengan nomor urut 49. Pembahasannya berjalan beriringan dengan berlakunya KUHAP baru awal 2026. Cakupannya sengaja diperluas: tidak hanya penyadapan suara seperti aturan lama, tapi juga mencakup data internet dan pesan instan. RUU ini terpisah dari PP TUNAS soal batas usia, tapi sama-sama bagian dari perdebatan yang lebih besar soal pengawasan digital di Indonesia.
Apakah ada aturan pemindaian pesan pribadi seperti Chat Control di Uni Eropa?
Tidak. Sejauh ini tidak ada bukti adanya mandat hukum untuk memindai pesan di sisi perangkat pengguna atau menembus enkripsi ujung-ke-ujung seperti yang diperdebatkan dalam rencana Chat Control di Uni Eropa. Yang sedang dibahas di Indonesia adalah RUU Penyadapan, yaitu interception komunikasi dengan mekanisme hukum klasik (bukan pemindaian otomatis untuk semua pengguna). Terpisah dari RUU ini, pada 24 Juni 2025 Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan dengan operator telekomunikasi soal pemasangan perangkat penyadapan, yang dikritik koalisi LSM seperti ICJR sebagai ancaman terhadap privasi warga.
Apa hubungan aturan ini dengan aplikasi seperti Egidio?
PP TUNAS mengatur kewajiban platform dan mekanisme persetujuan orang tua di level regulasi, tapi orang tua tetap perlu alat bantu sehari-hari untuk melindungi anak dari penipuan dan kontak berbahaya yang datang lewat telepon dan SMS, di luar jangkauan media sosial. Egidio memfilter panggilan dan pesan mencurigakan di lebih dari 183 aplikasi pesan, langsung di perangkat, tanpa mengirim data pribadi ke cloud, sebagai lapisan perlindungan tambahan yang melengkapi kepatuhan platform terhadap aturan usia.